Kegiatan rekam KTP (e-KTP) untuk penyandang disabilitas biasanya dilakukan melalui program jemput bola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sering bekerja sama dengan pemerintah desa setempat.

Untuk kasus di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, kamu bisa cek beberapa hal berikut:

Hubungi kantor desa: Desa Mancilan biasanya punya informasi jadwal atau pendataan warga disabilitas yang akan dilayani.

Koordinasi dengan kecamatan: Kecamatan Mojoagung sering jadi penghubung dengan Disdukcapil.

Disdukcapil Kabupaten Jombang juga sering mengadakan layanan khusus (home service atau kolektif) untuk disabilitas yang tidak bisa datang langsung.

Biasanya kegiatan ini meliputi:

Perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata jika memungkinkan)

Pendataan khusus (jika ada kondisi tertentu yang mempengaruhi proses rekam)

Bisa dilakukan di rumah bagi disabilitas berat

Kalau kamu butuh, aku bisa bantu carikan:

Jadwal terbaru (kalau memang sedang ada kegiatan)

Kontak Disdukcapil Jombang

Atau prosedur pengajuan supaya petugas datang ke rumah 👍