
Kegiatan Sosialisasi Hukum
Tema: "Kewenangan Pemerintah Desa dalam Fasilitasi Surat-Surat Keperdataan Masyarakat"
Telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi hukum dengan tema "Kewenangan Pemerintah Desa dalam Fasilitasi Surat-Surat Keperdataan Masyarakat" yang bertempat di Kecamatan Mojoagung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa mengenai batasan dan kewenangan desa dalam memberikan pelayanan administrasi serta fasilitasi berbagai surat-surat keperdataan yang dibutuhkan masyarakat.
Peserta kegiatan terdiri dari unsur pemerintah desa dan perangkat desa yang berasal dari wilayah Kecamatan Sumobito, Kecamatan Peterongan, Kecamatan Mojowarno, dan Kecamatan Mojoagung. Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai dasar hukum, prosedur administrasi, serta peran pemerintah desa dalam memfasilitasi berbagai dokumen keperdataan, seperti surat keterangan, pengantar administrasi kependudukan, dan dokumen lainnya yang menjadi kewenangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendorong tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk membahas berbagai permasalahan yang sering dihadapi aparatur desa dalam praktik pelayanan administrasi keperdataan kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari seluruh peserta sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
