Rabu, 11/09/24 Telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Tema Sertifikasi Halal untuk Rumah Potong Hewan dan Pelaku Usaha Lainnya yang di laksanakan oleh Bagian Hukum Kabupaten Jombang, dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa pelaku usaha, produk makanan harus memiliki sertifikat halal. sertfikat halal dapat dipakai selama seumur hidup sejak dibuatnya. dalam hal ini pelaku usaha juga seharusnya mempunyai NIB (Nomor induk Berusaha). kegiatan ini diikuti oleh Rumah potong hewan serta Pelaku usaha se kecamatan Mojoagung.