Sosialisasi Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 telah dilakukan pada bulan Juli 2022. Saat ini masing-masing kelompoktani (Poktan) menyusun RDKK Pupuk Bersubsidi dengan disampingi oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapang).
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk Bersubsidi (RDKK Pupuk Bersubsidi), yaitu rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani. RDKK Pupuk Bersubsidi merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh pupuk bersubsidi dari Gapoktan atau penyalur pupuk bersubsidi.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Nomor: 521/ 5550/ 415.27/ 2021 Tentang Syarat Penyusunan e-RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2022, RDKK Pupuk Bersubsidi memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 disusun oleh kelompoktani (Poktan) dan didampingi oleh PPL
- Berkas RDKK dilampiri formulir pendaftaran, fotocopy KTP, fotocopy KK dan fotocopy bukti menggarap lahan (SPPT atau bukti kepemilikan lainnya) dan mencantumkan titik koordinat lahan.
- Petani yang menggarap lahan LMDH supaya mendaftar pada kelompoktani dengan dilampiri surat rekomendasi dari BKPH.
- Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani pada sunsektor tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura dengan luas lahan garapan 2ha per musim tanam.
- Ketua poktan menyerahkan RDKK pada PPL wilayah binaan
- PPL wilayah binaan memverifikasi usulan RDKK dari poktan selanjutnya menyerahkan hasil yang telah diverifikasi kepada admin e-RDKK kecamatan
- Admin e-RDKK hanya menginput data usulan RDKK Pupuk Bersubsidi dari poktan yang telah terverifikasi PPL wilayah binaan ke dalam sistem aplikasi Kementerian Pertanian.
- RDKK yang telah terinput akan disetujui secara berjenjang mulai dari Koordinator Wilayah Kecamatan, Kasi Sarana Produksi Kabupaten, Kabid Sarana Prasarana Kabupaten, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten hingga Pusat.
- Nama-nama petani yang telahtercantum dalam e-RDKK dan disetujui secara berjenjang adalah yang berhak menerima pupuk bersubsidi tahun 2022 dan tidak dapat direvisi.
(Ika Kurnia S, PPL Kec Mojoagung)