
Upacara penurunan bendera Merah Putih merupakan rangkaian krusial dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di tingkat kecamatan. Dilaksanakan pada sore hari tanggal 17 Agustus 2026, upacara ini menjadi simbol khidmat untuk mengakhiri seluruh rangkaian perayaan kemerdekaan sepanjang hari.
Tujuan & Makna Kegiatan
Penghormatan Simbol Negara: Mengembalikan bendera Merah Putih ke tempatnya dengan penuh kesakralan setelah berkibar sepanjang hari.
Ungkapan Rasa Syukur: Menutup perayaan HUT RI ke-81 dengan doa dan refleksi atas nikmat kemerdekaan serta jasa para pahlawan.
Penguat Tali Silaturahmi: Mempererat kebersamaan antarunsur aparatur pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat di tingkat kecamatan.
Pelaksana & Peserta Upacara
Inspektur Upacara: Camat atau pejabat tingkat kecamatan yang ditunjuk.
Komandan Upacara: Anggota TNI (Koramil) atau Polri (Polsek).
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra): Tim Paskibraka tingkat kecamatan yang terdiri dari siswa-siswi SMA/SMK/MA pilihan di wilayah kecamatan setempat.
Peserta Upacara: Aparat ASN kecamatan, anggota TNI/Polri, Kepala Desa/Lurah beserta perangkat, organisasi masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan siswa-siswi sekolah.
Susunan Acara Inti
Persiapan: Pasukan upacara memasuki lapangan dan komandan upacara mengambil alih pimpinan.
Penyambutan Inspektur: Inspektur Upacara tiba di mimbar utama dilanjutkan dengan penghormatan pasukan.
Penurunan Bendera:
Pasukan Paskibra bergerak mendekati tiang bendera.
Prosesi penurunan bendera Sang Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Bendera dilipat dengan khidmat dan diserahkan kembali kepada Inspektur Upacara oleh pembawa baki.
Laporan & Doa: Komandan upacara melaporkan bahwa upacara telah selesai, dilanjutkan dengan pembacaan doa penutup.
Pembubaran: Inspektur upacara meninggalkan mimbar dan pasukan dibubarkan.`
